Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

PERKAWINAN HARUS SESUAI DENGAN HUKUM

  Telah disepakati bersama, bahwasanya Indonesia adalah negara hukum (recht staat) sehingga salah satu konsekuensi logis dari kesepakatan tersebut adalah interaksi sosial yang terjadi pada masyarakat tentunya terikat pada norma-norma hukum yang telah ditetapkan oleh pembuat undang-undang.    Namun, dalam interaksi sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat, terkadang masyarakat melupakan hukum itu sendiri, bahkan kerap kali hanya bersandar pada kebiasaan-kebiasaan yang tentunya dengan tafsir masing-masing menyimpulkan bahwa kebiasaan itu merupakan salah satu sumber hukum sehingga kebiasaan itu adalah hukum. Sejak Indonesia masih di”kawal” oleh pemerintahan hindia belanda sampai dengan hari ini, telah banyak hukum positif yang tercipta, bahkan beberapa tahun belakangan, untuk mengakomodir banyaknya hukum positif tersebut, pemerintah telah menerapkan konsep omnibus law untuk “menyederhanakan” hukum itu sendiri. Meskipun pada akhirnya, masih banyak masyarakat yang tetap me...

Postingan Terbaru

Senja Memerah Seperti Pipimu

DIA YANG PERNAH PATAH DAN PATAH KEMBALI

Jerat Kasus PS dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (“UU Kepabeanan”)

Analisis Kasus Robertus Robet

Kegiatan Usaha Yang Dijalankan Tidak Ada Di Anggaran Dasar

Kota Kasablanka (KOKAS)